Program kesehatan lingkungan dinas kesehatan




















Pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan dan kesehatan kerja; c. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan dan kesehatan kerja; dan d. Pelaksanaan pemantauan di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan dan kesehatan kerja.

Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan; dan f. Membantu Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dalam melakukan Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat.

Penyusunan Kebijakan operasional dibidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat; b. Pelaksanaan Kebijakan dibidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat c. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat; d.

Pelaksanaan pemantauan dibidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat; e. Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat. Membantu Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dalam melaksanakan Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang kesehatan promosi dan pemberdayaan masyarakat. Penyusunan Kebijakan operasional dibidang promosi dan pemberdayaan masyarakat; b. Pelaksanaan Kebijakan dibidang promosi dan pemberdayaan masyarakat; c.

Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang promosi dan pemberdayaan masyarakat; d. Pelaksanaan pemantauan dibidang promosi dan pemberdayaan masyarakat; e. Membantu Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dalam melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan kesehatan lingkungan dan kesehatan kerja. Penyusunan Kebijakan operasional dibidang kesehatan lingkungan dan kesehatan kerja; b.

Pelaksanaan Kebijakan dibidang kesehatan lingkungan dan kesehatan kerja; c. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang kesehatan lingkungan dan kesehatan kerja; d. Pelaksanaan pemantauan dibidang kesehatan lingkungan dan kesehatan kerja; e.

Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan olah raga.

Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan olah raga; b. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan olah raga; c.

Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan olah raga; dan d.

Pemantauan di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan olah raga. Membantu Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dalam melaksanakan Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi.

Penyusunan Kebijakan operasional dibidang surveilans dan imunisasi; b. Pelaksanaan Kebijakan dibidang surveilans dan imunisasi; c. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang surveilans dan imunisasi; d. Pelaksanaan pemantauan dibidang surveilans dan imunisasi; e. Membantu Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dalam Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular.

Penyusunan Kebijakan operasional dibidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular; b. Kegiatan penyuluhan dengan ceramah dan tanya jawab c. Monitoring dengan kegiatan pengawasan dan pengamatan d. Pembinaan dengan cara konseling D. Membuat jadwal kegiatan b.

Menentuka sasaran c. Mempersiapkan perlengkapan pelaksanaan kegiatan d. Melakukan kegiatan sesuai jadwal e. Materi Penyuluhan b. Alat-alat penyuluhan, seperti : lcd, Pengeras suara, laptop, alat peraga c. Alat — alat untuk pemeriksaan d. Alat transportasi dengan perlengkapannya.

Dan dalam melakukan kegiatan pemantauan harus sesuai standar yang ada. Alat transportasi yaitu sepeda motor dan mobil dalam keadaan baik b. Jas hujan d. Pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal b. Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan c. Penyampaian pesan dengan bahasa yang mudah di mengerti sasaran d. Rumah Daun Muda. Tags Kesehatan. Dokumen :.

Revisi :. Tanggal Terbit :. BAB I. View MyStat. Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer. Air yang diproduksi dan didistribusikan oleh suatu perusahaan dalam kemasan botol dan kemasan gelas serta air minum isi ulang. Air yang diproduksi melalui proses penjernihan dan penyehatan sebelum dialirkan kepada konsumen melalui suatu instalasi berupa saluran air. Jika 1 satu KK mengakses lebih dari 1 satu sarana, dipilih 1 satu sarana yang digunakan untuk aktifitas sehari-hari.

Jumlah KK yang diperiksa adalah jumlah KK. Air minum yang terlindung meliputi air ledeng keran, keran umum, hydrant umum, terminal air, penampungan air hujan PAH atau mata air dan sumur terlindung, sumur bor atau sumur pompa.

Tidak lermasuk air kemasan, air dari penjual keliling, air yang dijual melalui tangki,air sumur dan mata air tidak terlindung.

Air yang diproduksi dan didistribusikan oleh suatu pcrusahaan dalam kemasan botol dan kemasan gelas serta air minun isi ulang.

Sumur yang lingkar mulutnya dilindungi oleh temhok paling sedikit 0,8 meter di atas tanah dan sedalam 3 meter di bawah tanah dan di sekitar mulut sumur ada lantai semen sejauh 1 meter dan lingkar mulut sumur. Jika 1 satu KK mengakses lebih dari 1 satu jenis sarana air minum, dipilih 1 satu sarana air minum yang digunakan untuk minum sehari-hari. Misalnya : 1 satu KK niemiliki ledeng dan SGL, yang digunakan sehari-hari untuk minum adalah ledeng sedangkan SGL digunakan scbagai cadangan bila ledeng tidak mengalir.

Jumlah KK diperiksa adalah jumlah KK diperiksa tahun sebelumnya ditambah tahun berjalan di wilayah kerja Puskesmas. Jumlah sumber air minum keluarga adalah jumlah sumber airminum keluarga tahun sebelumnya ditambah jumlah sumber air minum keluarga tahun berjalan.

Tempat pembuangan sampah yang konstruksinya memenuhi syarat-syarat kesehatan tidak menimbulkan bau, tidak ada lalat dan tidak berserakan. Tempat pembuangan air limbah keluarga yang konstruksmya memenuhi syarat-syarat kesehatan ketentuan program. Air limbah, air kotoran atau air bekas adalah air yang tidak hersih dan mengandung berbagai zat yang bersifat membahayakan kehidupan manusia atau hewan.

Perkantoran yang mempunyai sarana pengolahan limbah cair, limbah padat dengan baik. Melakukan pelayanan konseling dibidang penyehatan lingkungan melalui program klinik sanitasi. Membantu mekanisme penyediaan air dan pengelolaan air bersih dan sanitasi lingkungan berbasis komunitas masyaraka. Melakukan pembinaan dalam upaya menurunkan risiko terjadinya angka kesakitan akibat kondisi lingkungan dengan melakukan intervensi yang tepat antara lain dengan Pemberantasan Sarang Nyamuk PSN.

Perubahan perilaku masyarakat dan peningkatan akses terhadap air minum dan sanitasi dasar oleh masyarakat dengan terlaksananya sanitasi secara total. Termonitornya kondisi hygiene sanitasi sasaran kegiatan, keluarnya rekomendasi teknis, meningkatkan kualitas sanitasi dan terciptanya kewaspadaan dini. Terbentuk jejaring dan kerjasama antara sector terkait dalam menangani masalah kesehatan lingkungan.

Upaya Kesehatan Kesling dilaksanakan oleh penanggung jawab upaya Kesling serta pelaksana Upaya Kesehatan. Penanggung jawab upaya dan Pelaksanan merupakan tenaga kesehatan yang memiliki persyaratan kompetensi sebagai berikut:. Penanggung jawab upaya Kesling bertanggung jawab bertugas untuk melaksanakan kegiatan pelayaan Upaya Kesling.

Jadwal kegiatan yang telah disusun kemudian disosialisasikan melalui pertemuan lokakarya mini Puskesmas, lokakarya mini lintas sektor, media komunikasi dan distribusi langsung kepada sasaran program. Perencanaan pelayanan Upaya kesling dibuat oleh penanggung jawab upaya kesling pada awal tahun dengan tahap sebagai berikut:. Penanggung jawab upaya kesling mengumpulkan data yang diperlukan untuk perencanaan meliputi data capaian tahun sebelumnya, hasil umpan balik dari masyarakat melalui masukan dari Forum Masyarakat Peduli Puskesmas FMPP , pertemuan lintas sektor, keluhan atau pengaduan dari masyarakat baik dari sms maupun kotak saran.

Setelah diidentifikasi dan ditemukan masalah maka kemudian dilakukan analisis oleh penanggung jawab dan pelaksanaan upaya kesling tentang permasalahan, prioritas masalah, penyebab dan pemecahan masalah. Analisis masalah menggunakan diagram tulang ikan.

Pemilihan pemecahan masalah menggunakan metode USG.. Penanggung jawab upaya keslingmenyusun RPK untuk tahun berjalan H berdasarkan alokasi dana yang telah disetujui untuk puskesmas dengan memperhatikan RUK yang telah disusun tahun sebelumnya. Penyusunan RPK dilaksanakan secara bersama-sama melalui pertemuan koordinasi lintas program di Puskesmas.

Berdasarkan RPK yang telah tersusun, penanggung jawab upaya kesling melaksanakan kegiatan melalui tahapan:. Jadwal kegiatan yang telah disusun kemudian disosialisasikan melalui pertemuan lokakarya mini Puskesmas, lokakarya mini lintas sektor, pertemuan kader posyandu, media komunikasi dan distribusi langsung kepada sasaran program. Monitoring dilaksanakan setiap bulan melalui kegiatan audit internal dan dibahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen RTM dan Lokakarya mini bulanan.



0コメント

  • 1000 / 1000